Harga Cukai Jalan Hilux 2.8: Panduan Lengkap untuk Menghitung dan Membayar

Haris Rangga

Mei 6, 2025

2
Min Read

Toyota Hilux merupakan salah satu mobil double cabin yang cukup populer di Indonesia. Kekuatan dan ketangguhannya menjadikannya pilihan tepat bagi mereka yang membutuhkan kendaraan untuk medan berat. Namun, sebelum membeli Hilux, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah biaya cukai jalannya.

Apa itu Cukai Jalan?

Cukai jalan adalah pajak yang dikenakan atas kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum. Besaran cukai jalan didasarkan pada beberapa faktor, antara lain jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan berat kendaraan.

Cara Menghitung Cukai Jalan Hilux 2.8

Untuk menghitung cukai jalan Hilux 2.8, Anda memerlukan beberapa data, yaitu:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): NJKB Hilux 2.8 dapat diperoleh dari situs resmi Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah setempat.
  • Kapasitas Mesin: Kapasitas mesin Hilux 2.8 adalah 2.800 cc atau 2,8 liter.
  • Berat Kendaraan Bermotor (BKB): BKB Hilux 2.8 dapat dicek pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah mendapatkan data tersebut, Anda dapat menghitung cukai jalan Hilux 2.8 menggunakan rumus berikut:

Cukai Jalan = (NJKB x Tarif Cukai Jalan) - (Tarif Pajak Progresif x Tarif Cukai Jalan)

Tarif Cukai Jalan dan Pajak Progresif

Tarif cukai jalan dan pajak progresif bervariasi tergantung pada kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Berikut ini tarif yang berlaku untuk Hilux 2.8:

** Kapasitas Mesin Tarif Cukai Jalan Tarif Pajak Progresif **
2.501 – 3.000 cc 3% 1,5%

Contoh Perhitungan

Misalkan NJKB Hilux 2.8 adalah Rp500.000.000, maka perhitungan cukai jalannya adalah sebagai berikut:

Cukai Jalan = (Rp500.000.000 x 3%) - (1,5% x Rp500.000.000 x 3%)
= Rp15.000.000 - Rp22.500.000
= Rp7.500.000

Jadi, cukai jalan untuk Hilux 2.8 dengan NJKB Rp500.000.000 adalah Rp7.500.000.

Cara Membayar Cukai Jalan

Setelah menghitung cukai jalan, Anda dapat membayarnya melalui beberapa cara, yaitu:

  • Melalui Kantor Samsat
  • Melalui ATM
  • Melalui Internet banking

Saat membayar cukai jalan, Anda akan dikenakan biaya tambahan, seperti biaya administrasi dan biaya pengesahan STNK.

Catatan:

  • Pemilik kendaraan wajib membayar cukai jalan setiap tahun.
  • Besaran cukai jalan dapat berubah setiap tahun sesuai dengan ketentuan pemerintah.
  • Jika kendaraan tidak dibayar cukai jalannya, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi berupa denda atau penilangan.

Dengan memahami cara menghitung dan membayar cukai jalan Hilux 2.8, Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan baik dan memastikan kendaraan Anda legal untuk digunakan di jalan umum.

Related Post

Tinggalkan komentar