Biaya Balik Nama Fortuner: Panduan Lengkap dan Terbaru

Haris Rangga

Juli 9, 2025

3
Min Read

Memiliki mobil impian seperti Toyota Fortuner tentu menjadi kebanggaan tersendiri. Namun, setelah melakukan pembelian, jangan lupa untuk mengurus proses balik nama kendaraan, yaitu mengganti nama pemilik pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini penting dilakukan untuk sah secara hukum dan menghindari masalah di kemudian hari.

Biaya Balik Nama Fortuner

Biaya balik nama Fortuner terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak yang dibayar berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak yang dibayar setiap tahun berdasarkan NJKB dan tarif yang ditetapkan pemerintah provinsi.
  • Biaya Administrasi: Biaya yang dikenakan oleh Samsat untuk mengganti STNK dan BPKB.

Untuk mengetahui besaran biaya balik nama Fortuner, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB Fortuner dapat dicek melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Samsat setempat.

  1. Hitung Bea Balik Nama (BBNKB)

Rumus perhitungan BBNKB:

  • BBNKB = NJKB x Tarif BBNKB

Tarif BBNKB berbeda-beda di setiap daerah. Untuk DKI Jakarta, misalnya, tarif BBNKB untuk mobil penumpang adalah 10%.

  1. Hitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Rumus perhitungan PKB:

  • PKB = NJKB x Tarif PKB

Tarif PKB juga bervariasi tergantung daerah. Untuk DKI Jakarta, tarif PKB untuk mobil penumpang adalah 1,5%.

  1. Tambahkan Biaya Administrasi

Biaya administrasi biasanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000.

Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Fortuner

Misalnya, Anda membeli Fortuner dengan NJKB Rp500.000.000. Berikut perhitungan biaya balik namanya:

  • BBNKB = Rp500.000.000 x 10% = Rp50.000.000
  • PKB = Rp500.000.000 x 1,5% = Rp7.500.000
  • Biaya Administrasi = Rp200.000

Total Biaya Balik Nama: Rp50.000.000 + Rp7.500.000 + Rp200.000 = Rp57.700.000

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mengurus balik nama Fortuner, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Faktur pembelian atau Surat Tanda Terima Kendaraan (STTD)
  • KTP pemilik baru dan fotokopi
  • Bukti pelunasan PKB tahun berjalan

Prosedur Balik Nama Fortuner

Proses balik nama Fortuner dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik baru. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Isi formulir permohonan balik nama yang disediakan di Samsat.
  2. Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Bayar biaya balik nama sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan.
  4. Tunggu proses verifikasi dan pencetakan STNK dan BPKB baru.

Proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB yang sudah berganti nama menjadi pemilik baru.

Tips Menghemat Biaya Balik Nama Fortuner

  • Beli Fortuner second-hand dengan usia mobil yang lebih tua. NJKB akan semakin rendah seiring bertambahnya usia mobil.
  • Pilih daerah dengan tarif BBNKB dan PKB yang lebih rendah.
  • Manfaatkan program diskon atau potongan pajak yang mungkin ditawarkan oleh Samsat setempat.

Related Post

Tinggalkan komentar