Daftar Pajak Toyota Fortuner:
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk Toyota Fortuner. Besarnya PKB berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti tahun, tipe, dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Fortuner tersebut.
Berikut adalah rincian jenis-jenis pajak yang terkait dengan Toyota Fortuner:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Merupakan pajak tahunan yang dihitung berdasarkan NJKB Fortuner. NJKB ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun dan dapat dilihat di situs web Samsat di daerah Anda.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Merupakan asuransi wajib untuk semua kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum. Besarnya SWDKLLJ bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Dibebankan kepada pembeli kendaraan bekas saat melakukan balik nama kendaraan. Besarnya BBNKB dihitung berdasarkan NJKB dan persentase tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Pajak Penambahan Nilai (PPN): Dibebankan atas pembelian kendaraan baru dan BBNKB. Besarnya PPN adalah 10% dari NJKB atau harga kendaraan.
- Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBKB): Merupakan pajak yang dibebankan atas setiap peralihan hak atas kendaraan bermotor. Besarnya PBBKB dihitung berdasarkan NJKB dan persentase tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Cara Menghitung Pajak Toyota Fortuner:
Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung pajak Toyota Fortuner:
- Tentukan tahun dan tipe Fortuner Anda.
- Cari tahu NJKB Fortuner Anda. NJKB dapat dilihat di situs web Samsat di daerah Anda atau di STNK kendaraan Anda.
- Hitung PKB Fortuner Anda. Rumus untuk menghitung PKB adalah:
PKB = NJKB x 1,5% x 100/100
- Hitung SWDKLLJ Fortuner Anda. Besarnya SWDKLLJ dapat dilihat di situs web Samsat di daerah Anda.
- Hitung BBNKB Fortuner Anda (jika Anda membeli kendaraan bekas). Rumus untuk menghitung BBNKB adalah:
BBNKB = NJKB x 10% x 100/100 + 1% x NJKB x 100/100
- Hitung PPN Fortuner Anda (jika Anda membeli kendaraan baru). Rumus untuk menghitung PPN adalah:
PPN = NJKB x 10% x 100/100
- Hitung PBBKB Fortuner Anda (jika Anda melakukan balik nama kendaraan). Rumus untuk menghitung PBBKB adalah:
PBBKB = NJKB x 1% x 100/100
Total pajak Fortuner Anda adalah:
Total pajak = PKB + SWDKLLJ + BBNKB (jika ada) + PPN (jika ada) + PBBKB (jika ada)
Contoh:
Misalkan Anda memiliki Toyota Fortuner 2.7 VRZ 2023 dengan NJKB Rp500.000.000. Berikut adalah perhitungan pajak Fortuner Anda:
- PKB: Rp500.000.000 x 1,5% x 100/100 = Rp7.500.000
- SWDKLLJ: Rp350.000
- BBNKB: Rp500.000.000 x 10% x 100/100 + Rp500.000.000 x 1% x 100/100 = Rp55.000.000
- PPN: Rp500.000.000 x 10% x 100/100 = Rp50.000.000
- PBBKB: Rp500.000.000 x 1% x 100/100 = Rp5.000.000
Total pajak: Rp7.500.000 + Rp35
Tinggalkan komentar