Pajak Toyota Fortuner: Panduan Lengkap dan Terbaru

Haris Rangga

Februari 27, 2025

2
Min Read

On This Page

Daftar Pajak Toyota Fortuner:

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk Toyota Fortuner. Besarnya PKB berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti tahun, tipe, dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Fortuner tersebut.

Berikut adalah rincian jenis-jenis pajak yang terkait dengan Toyota Fortuner:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Merupakan pajak tahunan yang dihitung berdasarkan NJKB Fortuner. NJKB ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun dan dapat dilihat di situs web Samsat di daerah Anda.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Merupakan asuransi wajib untuk semua kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum. Besarnya SWDKLLJ bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Dibebankan kepada pembeli kendaraan bekas saat melakukan balik nama kendaraan. Besarnya BBNKB dihitung berdasarkan NJKB dan persentase tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Pajak Penambahan Nilai (PPN): Dibebankan atas pembelian kendaraan baru dan BBNKB. Besarnya PPN adalah 10% dari NJKB atau harga kendaraan.
  • Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBKB): Merupakan pajak yang dibebankan atas setiap peralihan hak atas kendaraan bermotor. Besarnya PBBKB dihitung berdasarkan NJKB dan persentase tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Cara Menghitung Pajak Toyota Fortuner:

Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung pajak Toyota Fortuner:

  1. Tentukan tahun dan tipe Fortuner Anda.
  2. Cari tahu NJKB Fortuner Anda. NJKB dapat dilihat di situs web Samsat di daerah Anda atau di STNK kendaraan Anda.
  3. Hitung PKB Fortuner Anda. Rumus untuk menghitung PKB adalah:

PKB = NJKB x 1,5% x 100/100

  1. Hitung SWDKLLJ Fortuner Anda. Besarnya SWDKLLJ dapat dilihat di situs web Samsat di daerah Anda.
  2. Hitung BBNKB Fortuner Anda (jika Anda membeli kendaraan bekas). Rumus untuk menghitung BBNKB adalah:

BBNKB = NJKB x 10% x 100/100 + 1% x NJKB x 100/100

  1. Hitung PPN Fortuner Anda (jika Anda membeli kendaraan baru). Rumus untuk menghitung PPN adalah:

PPN = NJKB x 10% x 100/100

  1. Hitung PBBKB Fortuner Anda (jika Anda melakukan balik nama kendaraan). Rumus untuk menghitung PBBKB adalah:

PBBKB = NJKB x 1% x 100/100

Total pajak Fortuner Anda adalah:

Total pajak = PKB + SWDKLLJ + BBNKB (jika ada) + PPN (jika ada) + PBBKB (jika ada)

Contoh:

Misalkan Anda memiliki Toyota Fortuner 2.7 VRZ 2023 dengan NJKB Rp500.000.000. Berikut adalah perhitungan pajak Fortuner Anda:

  • PKB: Rp500.000.000 x 1,5% x 100/100 = Rp7.500.000
  • SWDKLLJ: Rp350.000
  • BBNKB: Rp500.000.000 x 10% x 100/100 + Rp500.000.000 x 1% x 100/100 = Rp55.000.000
  • PPN: Rp500.000.000 x 10% x 100/100 = Rp50.000.000
  • PBBKB: Rp500.000.000 x 1% x 100/100 = Rp5.000.000

Total pajak: Rp7.500.000 + Rp35

Related Post

Tinggalkan komentar